-->

Tuesday, June 28, 2022

Zakat Pertanian

Penulis: M. Rafif Difa. 19101084.

Dosen pengampu: Dr. Zulkarnain Muhammad Ali, M.Si
Mata kuliah: Fiqh Zakat
Institut Tazkia
Tahun 2022

 

Indonesia dikenal sebagai negara agraris. Hal demikian disebabkan karena Sebagian besar masyarakatnya bekerja sebagai petani. Indonesia juga pernah menjadi negara pengekspor beras di dunia. Sebagai negara dengan jumlah penduduk Muslim terbanyak di dunia, seharusnya zakat yang dikeluarkan oleh pertanian juga turut besar dan maksimal. Tapi tahukah kamu apa itu zakat pertanian?

 

Pengertian dan Dalil Zakat Pertanian

Zakat pertanian adalah zakat yang dikeluarkan setelah panen dari hasil pertanian jika telah mencapai nishabnya. Dalil tentang zakat pertanian terdapat dalam surah Al-An’am ayat 141

وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ ۚ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ ۖ وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila berbuah. Dan tunaikanlah haknya (zakatnya) di hari memetiknya.”

Berdasarkan ayat diatas, pertanian dan perkebunan wajib untuk dikeluarkan zakatnya. Namun pertanian yang bagaimana yang dikenai zakat?

 

Hasil Pertanian yang Wajib Dizakati

Mengutip situs Lazismu, para ulama sepakat bahwa hasil pertanian yang wajib dizakati ada empat macam, yaitu: sya’ir (gandum kasar), hinthoh (gandum halus), kurma dan kismis (anggur kering). Dari empat macam tersebut, mayoritas ulama kemudian meluaskan zakat hasil pertanian pada tanaman lain yang memiliki ‘illah (sebab hukum) yang sama.

Walau ada perbedaan pandangan mengenai ‘illah (sebab) zakat hasil pertanian, namun sebagian ulama berpendapat bahwa zakat hasil pertanian itu ada pada tanaman yang merupakan kebutuhan pokok dan dapat disimpan. Empat jenis hasil pertanian yang dianggap memiliki “illah yang sama adalah padi, gandum, jagung, sagu, dan singkong. Ulama juga berpendapat hasil perkebunan dan buah-buahan juga perlu dikeluarkan zakatnya. 

 

Syarat-Syarat Zakat Pertanian

Adapun syarat-syarat dari zakat pertanian adalah sebagai berikut:

1. Nishab zakat pertanian sebesar 653 Kg gabah atau 520 Kg untuk hasil panen berupa beras atau makanan pokok. Jika selain makanan pokok maka nishabnya disamakan dengan makanan pokok paling umum di daerah tersebut.

2. Hendaklah hasil tersebut dimiliki pemilik tertentu, yaitu seorang muslim yang merdeka.

 

Kadar Kewajiban Zakat Pertanian

Besaran zakat pertanian ada tiga, yaitu

1. Apabila diairi dengan air hujan, sungai, atau mata air, maka besar zakat yang dikeluarkan 10% dari hasil panen. 

  (Zakat yang dikeluarkan = Hasil panen x 10%)

2. Jika diairi dengan cara disiram (dengan menggunakan alat) atau irigasi maka besar zakat yang dikeluarkan 5% dari hasil panen. 

  (Zakat yang dikeluarkan = Hasil panen x 5%)

3. Lahan dengan irigasi campuran, 50% berbayar dan 50% tidak berbayar, besaran zakat hasil pertanian dan perkebunan yang harus dibayar adalah 7,5%. 

  (Zakat yang dikeluarkan = Hasil panen x 7,5%)

Keterangan dari kadar kewajiban zakat ini ialah hadits Nabi yang berbunyi: “Apa yang disirami air hujan, zakatnya 10 %, dan apa yang disirami dengan gayung atau timba, zakatnya 5 %.”

 

Waktu Pengeluarannya

Wajib pengeluaran Zakat Pertanian yaitu ketika panen. Sebagaimana diterangkan oleh firman Allah Ta’ala yang berbunyi: “…dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya.” (Al-An’âm[6]: 141).

 

 

#instituttazkia #manajemenbisnissyariah #pascasarjanatazkia #mes #masksy #ekonomisyariah #zma.phd #zul.phd

0 komentar:

Post a Comment

Contact Us

Phone :

+62 853 6010 6206

Address :

Jl. Sempurna Gg. Melati 39,
Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara 20371

Email :

m.rafifdifa@gmail.com