Penulis: M. Rafif Difa.
19101084.
Dosen pengampu: Dr. Zulkarnain Muhammad Ali, M.Si
Mata kuliah: Fiqh Zakat
Institut Tazkia
Tahun 2022
Indonesia dikenal sebagai negara agraris. Hal demikian
disebabkan karena Sebagian besar masyarakatnya bekerja sebagai petani.
Indonesia juga pernah menjadi negara pengekspor beras di dunia. Sebagai negara
dengan jumlah penduduk Muslim terbanyak di dunia, seharusnya zakat yang
dikeluarkan oleh pertanian juga turut besar dan maksimal. Tapi tahukah kamu apa
itu zakat pertanian?
Pengertian dan Dalil Zakat Pertanian
Zakat pertanian adalah zakat yang dikeluarkan setelah
panen dari hasil pertanian jika telah mencapai nishabnya. Dalil tentang zakat
pertanian terdapat dalam surah Al-An’am ayat 141
وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ
مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ
وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ ۚ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ
إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ ۖ وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا
يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang
berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang
bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan
tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila
berbuah. Dan tunaikanlah haknya (zakatnya) di hari memetiknya.”
Berdasarkan ayat diatas, pertanian dan perkebunan
wajib untuk dikeluarkan zakatnya. Namun pertanian yang bagaimana yang dikenai
zakat?
Hasil Pertanian yang Wajib Dizakati
Mengutip situs Lazismu,
para ulama sepakat bahwa hasil pertanian yang wajib dizakati ada empat macam,
yaitu: sya’ir (gandum kasar), hinthoh (gandum halus), kurma dan kismis (anggur
kering). Dari empat macam tersebut, mayoritas ulama kemudian meluaskan zakat
hasil pertanian pada tanaman lain yang memiliki ‘illah (sebab hukum) yang sama.
Walau ada perbedaan
pandangan mengenai ‘illah (sebab) zakat hasil pertanian, namun sebagian ulama
berpendapat bahwa zakat hasil pertanian itu ada pada tanaman yang merupakan
kebutuhan pokok dan dapat disimpan. Empat jenis hasil pertanian yang dianggap
memiliki “illah yang sama adalah padi, gandum, jagung, sagu, dan singkong.
Ulama juga berpendapat hasil perkebunan dan buah-buahan juga perlu dikeluarkan
zakatnya.
Syarat-Syarat Zakat
Pertanian
Adapun syarat-syarat dari
zakat pertanian adalah sebagai berikut:
1. Nishab zakat pertanian sebesar 653 Kg gabah atau 520 Kg untuk hasil
panen berupa beras atau makanan pokok. Jika selain makanan pokok maka nishabnya disamakan dengan makanan pokok paling umum di daerah tersebut.
2. Hendaklah hasil tersebut dimiliki pemilik tertentu, yaitu seorang muslim
yang merdeka.
Kadar Kewajiban Zakat
Pertanian
Besaran zakat pertanian ada
tiga, yaitu
1. Apabila diairi dengan air hujan, sungai, atau mata air, maka besar zakat
yang dikeluarkan 10% dari hasil panen.
(Zakat yang
dikeluarkan = Hasil panen x 10%)
2. Jika diairi dengan cara disiram (dengan menggunakan alat) atau irigasi
maka besar zakat yang dikeluarkan 5% dari hasil panen.
(Zakat yang
dikeluarkan = Hasil panen x 5%)
3. Lahan dengan irigasi campuran, 50% berbayar dan 50% tidak berbayar,
besaran zakat hasil pertanian dan perkebunan yang harus dibayar adalah 7,5%.
(Zakat yang
dikeluarkan = Hasil panen x 7,5%)
Keterangan dari kadar
kewajiban zakat ini ialah hadits Nabi yang berbunyi: “Apa yang disirami air
hujan, zakatnya 10 %, dan apa yang disirami dengan gayung atau timba, zakatnya
5 %.”
Waktu Pengeluarannya
Wajib pengeluaran Zakat
Pertanian yaitu ketika panen. Sebagaimana diterangkan oleh firman Allah Ta’ala
yang berbunyi: “…dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik
hasilnya.” (Al-An’âm[6]: 141).
#instituttazkia #manajemenbisnissyariah #pascasarjanatazkia #mes #masksy #ekonomisyariah #zma.phd #zul.phd