-->

Welcome!

I am Rafif Difa a Student an Organizer a Sociowriter

View Creation Contact Me!

About Me

Student
Organizer
Sociowriter
Hello, I am

Muhammad Rafif Difa

"Yang lebih baik dariku banyak. Tapi yang seperti aku, hanya aku."

Kenalin. Namaku Muhammad Rafif Difa. Kelahiran Medan, 20 Agustus 2001. Mahasiswa Institut Agama Islam Tazkia Bogor, jurusan Bisnis dan Manajemen Syariah. Ikuti terus tulisanku di blog ini. Semoga dapat menginspirasi.

Student

Student college at Tazkia Institute,

Department Sharia Business and Management

Organizer

Founder Tembung Kreatif

Sociowriter

Daily writer

My Blog

Zakat Rikaz (Barang Temuan)

 

Penulis: M. Rafif Difa. 19101084
Dosen pengampu: Dr. Zulkarnain Muhammad Ali, M.Si
Mata kuliah: Fiqh Zakat
Institut Tazkia
Tahun 2022


Barang temuan atau di dalam bahasa arab disebut Rikaz adalah warisan atau peninggalan orang-orang terdahulu yang ditemukan oleh orang-rang zaman sekarang. Barang yang ditemukan tersebut pun wajib dizakati jika mencukupi syarat dan ketentuannya.


Pengertian dan Dalil Zakat Rikaz

Zakat rikaz adalah zakat yang wajib dikeluarkan untuk barang yang ditemukan terpendam di dalam tanah atau yang biasa disebut dengan harta karun. Barang temuan yang wajib dizakati adalah emas dan perak. Dalil tentang zakat terdapat pada surah Al-Baqarah ayat 267 dan juga hadits



 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا

 تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ 

غَنِيٌّ حَمِيدٌ



"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji."


Dari Abu Hurairah, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Barang tambang (ma'dan) adalah harta yang terbuang-buang dan harta karun (rikaz) dizakati sebesar 1/5 (20%)



Ketentuan dan Syarat Zakat Rikaz

Ketentuan dan syarat dari zakat rikaz adalah sebagai berikut:

1. Harta yang ditemukan, terpendam di tanah.

2. Peninggalan zaman kuno yang memiliki sifat atau nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, wadah-wadah, dan semisalnya

3. Asalnya milik orang kafir

4. Nishab zakat rikaz tergantung pada barang yang ditemukan, namun jumlah yang wajib dizakati adalah 20%

5. Haul dari zakat rikaz adalah saat barang tersebut ditemukan dan tidak disyaratkan genap satu tahun untuk pengeluaran zakatnya.




#instituttazkia #manajemenbisnissyariah #pascasarjanatazkia #mes #masksy #ekonomisyariah #zma.phd #zul.phd

Zakat Profesi


Tahun 2022

Zakat profesi termasuk salah satu jenis zakat mal kontemporer yang hukumnya wajib dikeluarkan oleh umat Islam yang mampu dan sudah memenuhi syarat. Dikutip dari baznas.go.id, zakat profesi disebut juga dengan zakat penghasilan. Jadi zakat profesi dapat diartikan sebagai zakat harta yang dikeluarkan berdasarkan pendapatan yang didapatkan oleh seseorang.


Pengertian dan Dalil Zakat Profesi

Zakat profesi adalah zakat yag dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi baik berupa gaji, upah, dll) bila telah mencapai nishabnya. Dalil tentang zakat profesi terdapat pada surat Al-Baqarah ayat 267


 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا

 تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ 

غَنِيٌّ حَمِيدٌ


"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji."



Berdasarkan ayat diatas, profesi atau penghasilan seseorang wajib untuk dikeluarkan zakatnya. Lantas bagaimana ketentuan zakat profesi?



Ketentuan dan Syarat Zakat Profesi

Berikut ketentuan dan syarat dari pelaksanaan zakat profesi
1. Harta dikuasai penuh
2. Hartanya berkembang dan lebih dari kebutuhan pokok
3. Bebas dari hutang
4. Mencapai nishabnya



Nishab dan Haul Zakat Profesi

Nishab zakat profesi adalah 85 gram emas atau setara. Apabila harga emas saat ini bernilai Rp. 1.000.000,- maka nishab harta pendapatannya adalah Rp. 85.000.000,-. Mengenai waktu pengeluaran zakat, ulama berbeda pendapat akan hal ini. Beberapa perbedaan pendapatnya adalah:


1. Pendapat Imam Syafii dan Imam Ahmad, mensyaratkan haul satu tahun terhitung dari kekayaan itu didapat.


2. Pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan ulama modern seperti Muhammad Abu Zahrah dan Abdul Wahab Khalaf mensyaratkan haul tetapi perhitungannya dari awal dan akhir harta itu diperoleh. Kemudian pada masa satu tahun tersebut harta dijumlahkan dan kalau sudah sampai nasabnya, maka wajib mengeluarkan zakat.


3. Pendapat ulama kontemporer seperti Yusuf Qardhawi tidak mensyaratkan haul, tetapi zakat dikeluarkan langsung ketika mendapatkan harta tersebut. Mereka menqiyaskan dengan zakat pertanian yang dibayarkan pada setiap waktu panen.



#instituttazkia #manajemenbisnissyariah #pascasarjanatazkia #mes #masksy #ekonomisyariah #zma.phd #zul.phd

Zakat Perdagangan

 

Penulis: M. Rafif Difa. 19101084.

Dosen pengampu: Dr. Zulkarnain Muhammad Ali, M.Si
Mata kuliah: Fiqh Zakat
Institut Tazkia
Tahun 2022

 

Selain berprofesi sebagai petani, masyarakat di Indonesia juga banyak yang berprofesi sebagai pedagang. Dilihat dari sejarah yang ada di Indonesia, Islam pun masuk ke bumi pertiwi mulanya melalui jalur perdagangan. Di dalam Fiqh Kontemporer, perdagangan juga termasuk sebagai salah satu sektor yang wajib dizakati. Tapi tahukah kamu apa itu zakat perdagangan?

 


Pengertian dan Dalil Zakat Perdagangan

Zakat perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta niaga, sedangkan harta niaga adalah harta atau aset yang diperjualbelikan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Dengan demikian maka dalam harta niaga harus ada 2 motivasi: Motivasi untuk berbisnis (diperjualbelikan) dan motivasi mendapatkan keuntungan.. Dalil tentang zakat pertanian terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 267:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ

Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.

Berdasarkan ayat diatas, perdagangan wajib untuk dikeluarkan zakatnya. Namun perdagangan yang bagaimana yang dikenai zakat?

 


Ketentuan dan Syarat Zakat Perdagangan

Berikut beberapa ketentuan dan syarat zakat perdagangan

1. Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.

2. Sejak awal telah diniatkan untuk diperdagangkan.

3. Muzakki merupakan pemilik komoditas yang diperdagangkan.

4. Nisab zakat harta perniagaan sepadan dengan 85 gram emas.

5. Telah berlalu satu tahun sejak mencapai nisab.

6. Besaran zakat yang dikeluarkan adalah 2.5 %



Perhitungan Zakat Perdagangan

Harta perdagangan yang dikenakan zakat dihitung dari asset lancar usaha dikurangi hutang yang berjangka pendek (hutang yang jatuh tempo hanya satu tahun). Jika selisih dari asset lancar dan hutang tersebut sudah mencapai nisab, maka wajib dibayarkan zakatnya.

Nisab zakat perdagangan senilai 85 gram emas dengan tarif zakat sebesar 2,5% dan sudah mencapai satu tahun (haul). Berikut cara menghitung zakat perdagangan:

Zakat perdagangan = 2,5% x (aset lancar – hutang jangka pendek)

 

Contoh:

Bapak A memiliki aset usaha senilai Rp200.000.000,- dengan hutang jangka pendek senilai Rp50.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp622.000,-/gram, maka nishab zakat senilai Rp52.870.000,-. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat atas dagangnya. Zakat perdagangan yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x (Rp200.000.000,- - Rp50.000.000,-) = Rp3.750.000,-.

 

 

#instituttazkia #manajemenbisnissyariah #pascasarjanatazkia #mes #masksy #ekonomisyariah #zma.phd #zul.phd

Zakat Pertanian

Penulis: M. Rafif Difa. 19101084.

Dosen pengampu: Dr. Zulkarnain Muhammad Ali, M.Si
Mata kuliah: Fiqh Zakat
Institut Tazkia
Tahun 2022

 

Indonesia dikenal sebagai negara agraris. Hal demikian disebabkan karena Sebagian besar masyarakatnya bekerja sebagai petani. Indonesia juga pernah menjadi negara pengekspor beras di dunia. Sebagai negara dengan jumlah penduduk Muslim terbanyak di dunia, seharusnya zakat yang dikeluarkan oleh pertanian juga turut besar dan maksimal. Tapi tahukah kamu apa itu zakat pertanian?

 

Pengertian dan Dalil Zakat Pertanian

Zakat pertanian adalah zakat yang dikeluarkan setelah panen dari hasil pertanian jika telah mencapai nishabnya. Dalil tentang zakat pertanian terdapat dalam surah Al-An’am ayat 141

وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ ۚ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ ۖ وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila berbuah. Dan tunaikanlah haknya (zakatnya) di hari memetiknya.”

Berdasarkan ayat diatas, pertanian dan perkebunan wajib untuk dikeluarkan zakatnya. Namun pertanian yang bagaimana yang dikenai zakat?

 

Hasil Pertanian yang Wajib Dizakati

Mengutip situs Lazismu, para ulama sepakat bahwa hasil pertanian yang wajib dizakati ada empat macam, yaitu: sya’ir (gandum kasar), hinthoh (gandum halus), kurma dan kismis (anggur kering). Dari empat macam tersebut, mayoritas ulama kemudian meluaskan zakat hasil pertanian pada tanaman lain yang memiliki ‘illah (sebab hukum) yang sama.

Walau ada perbedaan pandangan mengenai ‘illah (sebab) zakat hasil pertanian, namun sebagian ulama berpendapat bahwa zakat hasil pertanian itu ada pada tanaman yang merupakan kebutuhan pokok dan dapat disimpan. Empat jenis hasil pertanian yang dianggap memiliki “illah yang sama adalah padi, gandum, jagung, sagu, dan singkong. Ulama juga berpendapat hasil perkebunan dan buah-buahan juga perlu dikeluarkan zakatnya. 

 

Syarat-Syarat Zakat Pertanian

Adapun syarat-syarat dari zakat pertanian adalah sebagai berikut:

1. Nishab zakat pertanian sebesar 653 Kg gabah atau 520 Kg untuk hasil panen berupa beras atau makanan pokok. Jika selain makanan pokok maka nishabnya disamakan dengan makanan pokok paling umum di daerah tersebut.

2. Hendaklah hasil tersebut dimiliki pemilik tertentu, yaitu seorang muslim yang merdeka.

 

Kadar Kewajiban Zakat Pertanian

Besaran zakat pertanian ada tiga, yaitu

1. Apabila diairi dengan air hujan, sungai, atau mata air, maka besar zakat yang dikeluarkan 10% dari hasil panen. 

  (Zakat yang dikeluarkan = Hasil panen x 10%)

2. Jika diairi dengan cara disiram (dengan menggunakan alat) atau irigasi maka besar zakat yang dikeluarkan 5% dari hasil panen. 

  (Zakat yang dikeluarkan = Hasil panen x 5%)

3. Lahan dengan irigasi campuran, 50% berbayar dan 50% tidak berbayar, besaran zakat hasil pertanian dan perkebunan yang harus dibayar adalah 7,5%. 

  (Zakat yang dikeluarkan = Hasil panen x 7,5%)

Keterangan dari kadar kewajiban zakat ini ialah hadits Nabi yang berbunyi: “Apa yang disirami air hujan, zakatnya 10 %, dan apa yang disirami dengan gayung atau timba, zakatnya 5 %.”

 

Waktu Pengeluarannya

Wajib pengeluaran Zakat Pertanian yaitu ketika panen. Sebagaimana diterangkan oleh firman Allah Ta’ala yang berbunyi: “…dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya.” (Al-An’âm[6]: 141).

 

 

#instituttazkia #manajemenbisnissyariah #pascasarjanatazkia #mes #masksy #ekonomisyariah #zma.phd #zul.phd

Contact Us

Phone :

+62 853 6010 6206

Address :

Jl. Sempurna Gg. Melati 39,
Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara 20371

Email :

m.rafifdifa@gmail.com