Penulis: M. Rafif Difa
NIM: 19101084
Dosen pengampu: Satria Hibatal Azizy, M.Ec
Mata kuliah: Fundamental Ekonomi Syariah
Institut Tazkia
2022
Pendahuluan
Indonesia dengan jumlah penduduk 270 juta lebih
memiliki umat Islam terbanyak di dunia dengan persentase 86,9% atau sekitar
237,53 juta penduduk. Jumlah yang tidak sedikit ini seharusnya mampu membawa
Islam dan pengaruhnya bagi bangsa ini. Namun faktanya di lapangan, umat Islam
masih terjajah dengan sistem kapitalis dan liberalis serta hukum negara yang
tidak jarang tidak sesuai dengan Islam. Di dalam segi ekonomi, umat Islam juga
masih banyak yang terpuruk dan mengalami kemiskinan. Dapat kita lihat
konglomerat di negara ini, mayoritas adalah kaum non-muslim dan umat Muslim
terhitung jari yang menjadi orang terkaya di negeri. Mengapa hal demikian dapat
terjadi? Bagaimana solusi dari permasalahan tersebut? Mengapa dan bagaimana
Islam dengan sistem ekonominya dapat membawa kesejahteraan?
Apa itu Ekonomi Syariah
Sebelum membahas lebih jauh mengenai sistem
perekonomian Islam, kita terlebih dahulu harus mengetahui pengertian dari
ekonomi islam atau yang biasa disebut Ekonomi Syariah itu sendiri. Secara
bahasa, ekonomi terdiri dari dua kata Yunani yaitu Oikos yang berarti
keluarga atau rumah tangga, dan Nomos yang berarti peraturan, panduan,
hukum. Sedangkan pengertian Syariah
secara bahasa adalah jalan yang dilewati untuk menuju sumber air.
Menurut istilah, Ekonomi Syariah adalah cabang ilmu
yang mempelajari ekonomi berdasarkan nilai-nilai keislaman yang bersumber dari
Al-Qur’an, Hadits, Ijma’, Qiyas, dan sumber-sumber hukum Islam lainnya.
Hukum-hukum inilah yang melandasi segala prosedur dan kegiatan perekonomian
yang ada. Seperti mana yang baik dan tidak baik, yang boleh dan tidak boleh,
yang halal dan haram.
Jika sistem ekonomi pada umumnya berorientasi hanya
kepada keuntungan semata, Ekonomi Syariah berbeda. Selain berorientasi pada
keuntungan, Ekonomi Syariah juga berorientasi pada keberkahan dan kemaslahatan
umat. Para pelaku ekonomi syariah tidak hanya memikirkan kekayaan pribadi
semata, mereka juga akan memikirkan kebermanfaatan yang ia lakukan pada bisnis
dan kegiatan ekonomi yang mereka lakukan. Sehingga orang-orang disekitarnya
ikut terdampak dan merasakan kebaikan dari apa yang para pelaku ekonomi syariah
tersebut kerjakan.
Berikut ini merupakan pengertian ekonomi syariah dari
para tokoh
1. Menurut
Yusuf Qardhawi. Ekonomi Syariah adalah ekonomi yang berdasarkan pada ketuhanan.
Esensi sistem ekonomi ini bertitik tolak dari Allah, tujuan akhirnya kepada
Allah, memanfaatkan sarana yang tidak lepas dari syariat Allah.
2. Menurut
Muh. Nejatullah Ash-Shiddiqi. Ekonomi Islam adalah tanggapan atau respon para
pemikir muslim terhadap berbagai tantangan ekonomi pada masa tertentu. Dalam
hal ini mereka dituntun oleh Al-Qur’an dan sunnah serta akal (pengalaman dan
ijtihad).
3. Menurut
Muh. Abdul Mannan. Ilmu Ekonomi Islam adalah suatu ilmu pengetahuan sosial yang
mempelajari permasalahan ekonomi dari orang-orang yang memiliki nilai islam.
4. Menurut
M. Akram Khan. Ilmu Ekonomi Islam adalah ilmu yang mempelajari kesejahteraan
manusia (falah) yang dicapai dengan mengorganisir sumber-sumber daya
bumi atas dasar kerjasama dan partisipasi.
5. Menurut
Umer Chapra. Ekonomi Islam adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang membantu
manusia dalam mewujudkan kesejahteraannya melalui alokasi dan distribusi
berbagai sumber daya langka sesuai dengan tujuan yang ditetapkan berdasarkan
syariah (al-iqtishad al-syariah) tanpa mengekang kebebasan individu
secara berlebihan, menciptakan ketidakseimbangan makroekonomi dan ekologi, atau
melemahkan solidaritas keluarga dan sosial serta ikatan moral yang terjalin di
masyarakat.
Mengapa Ekonomi Syariah
Setelah mengetahui penjelasan mengenai pengertian
ekonomi syariah, kita juga harus mengetahui kenapa ekonomi syariah yang
ditawarkan untuk menjadi sumber ekonomi utama di dunia ini.
Alasan utama mengapa ekonomi syariah yang ditawarkan
adalah karena ia merupakan ajaran dan perintah dari Allah Ta’ala. Umat Islam
tidak boleh terlena dengan kata Islam. Islam tidak hadir hanya pada
kegiatan-kegiatan ibadah saja. Tapi Islam harus hadir di seluruh lini kehidupan
manusia. Selain ibadah mahdhah, Islam juga mengatur cara kita bersosialisasi
dengan orang lain, berkomunikasi, hingga bertransaksi melakukan kegiatan
ekonomi.
Islam merupakan framework / kerangka kerja
seorang muslim untuk melakukan segala aktivitas kehidupannya. Allah Ta’ala
tidak menurunkan Al-Quran yang isinya hanya ibadah mahdhah saja ke muka bumi
ini. Tapi Al-Quran berisi segala tuntunan hidup manusia sepanjang zaman.
Al-Maududi menjelaskan Islam sebagai sebuah sistem pandangan hidup dimulai dari
konsep keesaan tuhan (asy-syahadah) yang berimplikasi pada keseluruhan
kehidupan di dunia. Asy-Syahadah tersebut kemudian dapat dijabarkan secara luas
sebagai persaksian dengan hati, kemudian diikrarkan dengan lisan, dan
selanjutnya diaplikasikan dalam totalitas kehidupan seperti berdagang, hubungan
sosial, menuntut ilmu, mengerjakan rukun islam dan rukun islam, bekerja,
menikah , dan lain-lain. Itu semua merupakan aplikasi kehidupan yang beragam
yang bermula dari satu konsep yaitu Asy-Syahadah
Framework berpikir seorang muslim berlandaskan pada worldview
Islam. Segala sesuatu tentang kehidupan selalu dikaitkan dengan nilai-nilai
agama. Worldview dalam Islam berarti berarti cara pandang seorang muslim
untuk melihat sesuatu yang bersifat fakta dan mengakui terhadap kebenaran dari
sesuatu tersebut walaupun tidak terlihat oleh mata, seperti keberadaan tuhan,
siapa yang menciptakan alam, karena dalam worldview Islam percaya bahwa
ini merupakan kuasa Tuhan yang Maha Esa.
Namun begitupun masih banyak umat Islam yang tidak
paham dan tidak menerapkan worldview kehidupannya berdasarakan framework
Islam. Hal ini mungkin terjadi karena kurangnya ajakan dan dakwah yang
dilakukan kepada masyarakat muslim secara luas dan intens sehingga kerangka
berpikir umat Islam kebanyakan tidak berlandaskan pada Islam tapi hanya pada
hawa nafsunya saja. Kurangnya penerapan worldview dan framework Islam
mungkin juga disebabkan oleh pikiran para pejabat dan orang-orang kaya di
negeri ini yang mengira Islam akan menghambat kekayaan dan jabatannya. Mereka
takut apabila segala sesuatu yang mereka lakukan dilarang sehingga mengabaikan
perintah dan larangan dari Allah Ta’ala. Alhasil banyaknya korupsi merupakan
salah satu contoh dari tidak diterapkannya worldview dan framework Islam.
Para da’i, asatidz, ulama dan seluruh umat Muslim
lainnya harus selalu mengingatkan satu sama lain agar menjalankan kehidupannya
berdasarkan landasan syariat Islam. Pemahaman semacam ini harus terus
digetolkan dan dimassifkan kepada masyarakat agar terwujud kehidupan yang baik
berlandaskan syariat Islam.
Bagaimana Peranan Ekonomi Syariah dalam Memajukan
Ekonomi Suatu Negara
Sebagaimana yang sudah dijelaskan diawal, Islam dengan
sistem ekonomi syariahnya tidak hanya berorientasi pada keuntungan di dunia saja,
tetapi juga berorientasi pada keuntungan akhirat. Segala aktivitas yang
dilakukan umat Islam selalu memikirkan dampak baik-buruknya untuk dia sendiri
dan lingkungan sekitarnya.
Kisah kesuksesan sistem ekonomi syariah ini salah
satunya dapat dilihat dari kisah Umar bin Abdul Aziz yang dijuluki Khalifah
kelima. Sistem ekonomi yang dijalankan oleh khalifah di masa pemerintahannya
membuat semua orang yang ada di negeri tersebut merupakan orang yang mampu
berzakat dalam artian tidak ada fakir miskin di masa itu. Betapa dahsyatnya
dampak dari syariat Islam apabila dijalankan dengan sungguh-sungguh. Bahkan
pada masa itupun harta kekayaan negara berlimpah dan berlebih-lebih disebabkan
karena tidak adanya lagi fakir miskin dan seluruh masyarakatnya sudah mandiri.
Sistem Ekonomi Syariah bebas dari segala bentuk
kemaksiatan sehingga keuntungan yang didapat akan menjadi berkah. Unsur-unsur
yang tidak mungkin ada di Ekonomi Syariah adalah Maisir (judi), Gharar (tidak
jelas), dan Riba (bunga) atau yang biasa disingkat Magrib. Hal tersebut yang
membedakan antara ekonomi syariah dan ekonomi konvensional. Misalnya dalam
perbankan, ekonomi syariah tidak melakukan pembiayaan pada hal-hal yang berbau
perjudian, minuman keras, dan kemaksiatan lain yang melanggar syariat.
Pembiayaan di dalam sistem ekonomi syariah hanya dilakukan pada sektor-sektor
yang sesuai dengan hukum syariah tidak melanggar ketentuan agama.
Akad yang ada di ekonomi syariah juga jelas antara
penjual dan pembeli, misalnya ada wadiah, mudharabah, murabahah, salam dan
lain-lain. Tidak ada dua akad atau akad yang tumpang tindih di dalam ekonomi
syariah. Akad yang tumpang tindih akan menyebabkan ketidakjelasan dalam
transaksi dan menyebabkan konflik sehingga kegiatan ekonomi tersebut tidak
berjalan dengan baik. Ekonomi syariah juga tidak menzalimi para pelakunya
dengan bunga atau tambahan uang yang tidak dibenarkan oleh agama. Ia berlaku
adil untuk penjual dan pembeli.
Selain itu, filantropi Islam juga sangat kompleks.
Terdapat zakat infaq shadaqah dan wakaf atau biasa yang disingkat dengan ziswaf
mampu menaikkan taraf hidup umat Islam. Zakat yang diwajibkan bagi setiap orang
yang memiliki harta berlebih sesuai ketentuan harus mengeluarkan sebagiannya
berdasarkan ketentuan untuk orang-orang yang berhak menerima zakatnya. Hal ini
dimaksudkan untuk membantu masyarakat kelas bawah agar naik kelas ekonominya
dan mengugah rasa simpatik bagi orang yang mengeluarkan zakat tersebut.
Sama halnya dengan zakat, infak dan sedekah pun
demikian. Tujuannya untuk meningkatkan taraf hidup umat Islam. Namun tidak ada
kewajiban khusus bagi para pelakunya. Siapa saja dapat menginfakkan dan
menyedekahkan hartanya. Sedikit berbeda dengan instrumen wakaf, harta yang
diserahkan pada zakat, infak, dan sedekah dapat dimiliki oleh penerima, namun
pada instrument wakaf harta yang diberikan tidak dapat dimiliki secara pribadi
oleh penerima.
Keseluruhan kegiatan filantropi Islam tersebut
bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dan menyejahterakan
khalayak ramai. Apabila taraf hidup masyarakat meningkat, maka kegiatan ekonomi
juga akan banyak sehingga perekonomian yang berjalan juga turut bertumbuh.
Namun fakta di lapangan, filantropi dan kegiatan ekonomi syariah belum maksimal
sehingga masih banyak kekurangan dan kesenjangan yang terjadi. Optimalisasi ini
terjadi disebabkan umat Islam belum banyak yang menyadari pentingnya sistem
ekonomi islam hidupnya. Hal tersebut juga disebabkan karena kurangnya perhatian
dan tidak seriusnya pemerintah dalam memajukan ekonomi syariah.
Terwujudnya Ekonomi Syariah yang luas dapat
direalisasikan apabila sinergi pemerintah dengan masyarakat terjalin dengan
baik. Pemerintah secara konsisten melakukan edukasi kepada masyarakat tentang
ekonomi syariah melalui kerjasama dengan ustadz-ustadz dan ulama-ulama.
Kehadiran lembaga keuangan bank dan non-bank syariah juga harus didekatkan
kepada masyarakat, sehingga memudahkan masyarakat menjangkau dan melakukan
kegiatan ekonomi syariahnya melalui lembaga-lembaga tersebut. Dengan
terjalinnya sinergi yang baik antara kinerja pemerintah dan kesadaran
masyarakat, maka mimpi untuk terwujudnya ekonomi syariah akan berjalan dengan
baik dan sangat mungkin untuk terwujud.