-->

Welcome!

I am Rafif Difa a Student an Organizer a Sociowriter

View Creation Contact Me!

About Me

Student
Organizer
Sociowriter
Hello, I am

Muhammad Rafif Difa

"Yang lebih baik dariku banyak. Tapi yang seperti aku, hanya aku."

Kenalin. Namaku Muhammad Rafif Difa. Kelahiran Medan, 20 Agustus 2001. Mahasiswa Institut Agama Islam Tazkia Bogor, jurusan Bisnis dan Manajemen Syariah. Ikuti terus tulisanku di blog ini. Semoga dapat menginspirasi.

Student

Student college at Tazkia Institute,

Department Sharia Business and Management

Organizer

Founder Tembung Kreatif

Sociowriter

Daily writer

My Blog

Kisah Tembakau Deli, Tembakau Legendaris Indonesia



Tembakau Deli merupakan produk perkebunan yang berasal dari Indonesia. Seperti namanya, tembakau ini berasal dari kabupaten Deli Sumatera Utara. Tembakau ini melegenda karena mencetak sejarah tembakau di dunia.

 

Alasan utamanya adalah karena tembakau ini memiliki aroma yang sangat harum. Berkat aromanya, tembakau ini menjadi terkenal dan menjadi kebanggaan masyarakat Tanah Deli.

 

Sejarah Tembakau Deli

  

Pertama, antara tahun 1865 dan 1891, perkebunan tembakau Deli mulai muncul di Sumatera Timur. Hal ini tidak terlepas dari peran seorang warga negara Belanda bernama Jacob Nienhuis. Pada tahun 1865 ia dapat dengan mudah menjual 189 bal daun tembakau di Eropa dengan harga yang sangat tinggi dan kualitas yang baik.

 

Akhirnya, negara kincir angin menanam tembakau di Sumatera Timur dengan perusahaan dagang Belanda Willem I (Nederlandshe Han Deli Maatschappij), dan pada tahun 1869 menanam stok di perkebunan Nienhuis.

 

Saat itu, tembakau yang ditanam masyarakat masih kecil dan tidak terlalu menguntungkan. Namun berkat Jacob Nienhuis, seorang pekerja perkebunan Belanda dari Surabaya, tembakau tumbuh dengan cepat.

 

Dengan popularitas tembakau ini, pemerintah Hindia Belanda membuka peluang bagi pengusaha Eropa untuk berinvestasi di Deli di Sumatera Timur. Hal ini diperkuat oleh RUU Pertanian tahun 1870. Tindakan tersebut memberikan kesempatan untuk mengembangkan lahan perkebunan seluas mungkin di Deli, Sumatera Timur.

 

Tetapi jumlah perusahaan yang menanam tembakau deli juga mengalami pasang surut. Pada tahun 1889, Deli memiliki 170 perkebunan tembakau. Pada tahun 1914 hanya ada 101 perkebunan tembakau yang terdaftar. Pada tahun 1930, jumlah perkebunan tembakau berkurang menjadi 72.

 

Pada tahun 1940, jumlah pertanian berkurang menjadi 43 perkebunan tembakau. Setelah Perang Dunia II, itu dikurangi menjadi 30 perkebunan tembakau pada tahun 1949. Pada tahun 1952 perusahaan tembakau telah dikurangi menjadi 25 perkebunan. Pada tahun 1954 hanya ada 22 perkebunan tembakau. Pada tahun 1957 hanya tersisa 12 perkebunan tembakau.


Akhirnya, pada tahun 1957, perusahaan milik Belanda dibeli oleh pemerintah Indonesia, termasuk perkebunan tembakau Deli di Sumatera Timur. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 14 Tahun 1968, Perusahaan Tembakau dikelola oleh PTP IX, sekarang disebut PT. Perkebunan Nusantara II. 


Saat ini, pemerintah Indonesia telah menetapkan tembakau deli sebagai tanaman 'warisan' sehingga kelestariannya dapat dijaga dan dikelola semaksimal mungkin.

Urgensi Ekonomi Syariah

Penulis: M. Rafif Difa
NIM: 19101084
Dosen pengampu: Satria Hibatal Azizy, M.Ec
Mata kuliah: Fundamental Ekonomi Syariah
Institut Tazkia
2022

 

Pendahuluan

Indonesia dengan jumlah penduduk 270 juta lebih memiliki umat Islam terbanyak di dunia dengan persentase 86,9% atau sekitar 237,53 juta penduduk. Jumlah yang tidak sedikit ini seharusnya mampu membawa Islam dan pengaruhnya bagi bangsa ini. Namun faktanya di lapangan, umat Islam masih terjajah dengan sistem kapitalis dan liberalis serta hukum negara yang tidak jarang tidak sesuai dengan Islam. Di dalam segi ekonomi, umat Islam juga masih banyak yang terpuruk dan mengalami kemiskinan. Dapat kita lihat konglomerat di negara ini, mayoritas adalah kaum non-muslim dan umat Muslim terhitung jari yang menjadi orang terkaya di negeri. Mengapa hal demikian dapat terjadi? Bagaimana solusi dari permasalahan tersebut? Mengapa dan bagaimana Islam dengan sistem ekonominya dapat membawa kesejahteraan?

 

 

Apa itu Ekonomi Syariah

Sebelum membahas lebih jauh mengenai sistem perekonomian Islam, kita terlebih dahulu harus mengetahui pengertian dari ekonomi islam atau yang biasa disebut Ekonomi Syariah itu sendiri. Secara bahasa, ekonomi terdiri dari dua kata Yunani yaitu Oikos yang berarti keluarga atau rumah tangga, dan Nomos yang berarti peraturan, panduan, hukum. Sedangkan  pengertian Syariah secara bahasa adalah jalan yang dilewati untuk menuju sumber air.


Menurut istilah, Ekonomi Syariah adalah cabang ilmu yang mempelajari ekonomi berdasarkan nilai-nilai keislaman yang bersumber dari Al-Qur’an, Hadits, Ijma’, Qiyas, dan sumber-sumber hukum Islam lainnya. Hukum-hukum inilah yang melandasi segala prosedur dan kegiatan perekonomian yang ada. Seperti mana yang baik dan tidak baik, yang boleh dan tidak boleh, yang halal dan haram.

Jika sistem ekonomi pada umumnya berorientasi hanya kepada keuntungan semata, Ekonomi Syariah berbeda. Selain berorientasi pada keuntungan, Ekonomi Syariah juga berorientasi pada keberkahan dan kemaslahatan umat. Para pelaku ekonomi syariah tidak hanya memikirkan kekayaan pribadi semata, mereka juga akan memikirkan kebermanfaatan yang ia lakukan pada bisnis dan kegiatan ekonomi yang mereka lakukan. Sehingga orang-orang disekitarnya ikut terdampak dan merasakan kebaikan dari apa yang para pelaku ekonomi syariah tersebut kerjakan.


Berikut ini merupakan pengertian ekonomi syariah dari para tokoh

1. Menurut Yusuf Qardhawi. Ekonomi Syariah adalah ekonomi yang berdasarkan pada ketuhanan. Esensi sistem ekonomi ini bertitik tolak dari Allah, tujuan akhirnya kepada Allah, memanfaatkan sarana yang tidak lepas dari syariat Allah.

2. Menurut Muh. Nejatullah Ash-Shiddiqi. Ekonomi Islam adalah tanggapan atau respon para pemikir muslim terhadap berbagai tantangan ekonomi pada masa tertentu. Dalam hal ini mereka dituntun oleh Al-Qur’an dan sunnah serta akal (pengalaman dan ijtihad).

3. Menurut Muh. Abdul Mannan. Ilmu Ekonomi Islam adalah suatu ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari permasalahan ekonomi dari orang-orang yang memiliki nilai islam.

4. Menurut M. Akram Khan. Ilmu Ekonomi Islam adalah ilmu yang mempelajari kesejahteraan manusia (falah) yang dicapai dengan mengorganisir sumber-sumber daya bumi atas dasar kerjasama dan partisipasi.

5. Menurut Umer Chapra. Ekonomi Islam adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang membantu manusia dalam mewujudkan kesejahteraannya melalui alokasi dan distribusi berbagai sumber daya langka sesuai dengan tujuan yang ditetapkan berdasarkan syariah (al-iqtishad al-syariah) tanpa mengekang kebebasan individu secara berlebihan, menciptakan ketidakseimbangan makroekonomi dan ekologi, atau melemahkan solidaritas keluarga dan sosial serta ikatan moral yang terjalin di masyarakat.

 

 

Mengapa Ekonomi Syariah

Setelah mengetahui penjelasan mengenai pengertian ekonomi syariah, kita juga harus mengetahui kenapa ekonomi syariah yang ditawarkan untuk menjadi sumber ekonomi utama di dunia ini.


Alasan utama mengapa ekonomi syariah yang ditawarkan adalah karena ia merupakan ajaran dan perintah dari Allah Ta’ala. Umat Islam tidak boleh terlena dengan kata Islam. Islam tidak hadir hanya pada kegiatan-kegiatan ibadah saja. Tapi Islam harus hadir di seluruh lini kehidupan manusia. Selain ibadah mahdhah, Islam juga mengatur cara kita bersosialisasi dengan orang lain, berkomunikasi, hingga bertransaksi melakukan kegiatan ekonomi.


Islam merupakan framework / kerangka kerja seorang muslim untuk melakukan segala aktivitas kehidupannya. Allah Ta’ala tidak menurunkan Al-Quran yang isinya hanya ibadah mahdhah saja ke muka bumi ini. Tapi Al-Quran berisi segala tuntunan hidup manusia sepanjang zaman. Al-Maududi menjelaskan Islam sebagai sebuah sistem pandangan hidup dimulai dari konsep keesaan tuhan (asy-syahadah) yang berimplikasi pada keseluruhan kehidupan di dunia. Asy-Syahadah tersebut kemudian dapat dijabarkan secara luas sebagai persaksian dengan hati, kemudian diikrarkan dengan lisan, dan selanjutnya diaplikasikan dalam totalitas kehidupan seperti berdagang, hubungan sosial, menuntut ilmu, mengerjakan rukun islam dan rukun islam, bekerja, menikah , dan lain-lain. Itu semua merupakan aplikasi kehidupan yang beragam yang bermula dari satu konsep yaitu Asy-Syahadah


Framework berpikir seorang muslim berlandaskan pada worldview Islam. Segala sesuatu tentang kehidupan selalu dikaitkan dengan nilai-nilai agama. Worldview dalam Islam berarti berarti cara pandang seorang muslim untuk melihat sesuatu yang bersifat fakta dan mengakui terhadap kebenaran dari sesuatu tersebut walaupun tidak terlihat oleh mata, seperti keberadaan tuhan, siapa yang menciptakan alam, karena dalam worldview Islam percaya bahwa ini merupakan kuasa Tuhan yang Maha Esa.


Namun begitupun masih banyak umat Islam yang tidak paham dan tidak menerapkan worldview kehidupannya berdasarakan framework Islam. Hal ini mungkin terjadi karena kurangnya ajakan dan dakwah yang dilakukan kepada masyarakat muslim secara luas dan intens sehingga kerangka berpikir umat Islam kebanyakan tidak berlandaskan pada Islam tapi hanya pada hawa nafsunya saja. Kurangnya penerapan worldview dan framework Islam mungkin juga disebabkan oleh pikiran para pejabat dan orang-orang kaya di negeri ini yang mengira Islam akan menghambat kekayaan dan jabatannya. Mereka takut apabila segala sesuatu yang mereka lakukan dilarang sehingga mengabaikan perintah dan larangan dari Allah Ta’ala. Alhasil banyaknya korupsi merupakan salah satu contoh dari tidak diterapkannya worldview dan framework Islam.


Para da’i, asatidz, ulama dan seluruh umat Muslim lainnya harus selalu mengingatkan satu sama lain agar menjalankan kehidupannya berdasarkan landasan syariat Islam. Pemahaman semacam ini harus terus digetolkan dan dimassifkan kepada masyarakat agar terwujud kehidupan yang baik berlandaskan syariat Islam.

 

 

Bagaimana Peranan Ekonomi Syariah dalam Memajukan Ekonomi Suatu Negara

Sebagaimana yang sudah dijelaskan diawal, Islam dengan sistem ekonomi syariahnya tidak hanya berorientasi pada keuntungan di dunia saja, tetapi juga berorientasi pada keuntungan akhirat. Segala aktivitas yang dilakukan umat Islam selalu memikirkan dampak baik-buruknya untuk dia sendiri dan lingkungan sekitarnya.


Kisah kesuksesan sistem ekonomi syariah ini salah satunya dapat dilihat dari kisah Umar bin Abdul Aziz yang dijuluki Khalifah kelima. Sistem ekonomi yang dijalankan oleh khalifah di masa pemerintahannya membuat semua orang yang ada di negeri tersebut merupakan orang yang mampu berzakat dalam artian tidak ada fakir miskin di masa itu. Betapa dahsyatnya dampak dari syariat Islam apabila dijalankan dengan sungguh-sungguh. Bahkan pada masa itupun harta kekayaan negara berlimpah dan berlebih-lebih disebabkan karena tidak adanya lagi fakir miskin dan seluruh masyarakatnya sudah mandiri.


Sistem Ekonomi Syariah bebas dari segala bentuk kemaksiatan sehingga keuntungan yang didapat akan menjadi berkah. Unsur-unsur yang tidak mungkin ada di Ekonomi Syariah adalah Maisir (judi), Gharar (tidak jelas), dan Riba (bunga) atau yang biasa disingkat Magrib. Hal tersebut yang membedakan antara ekonomi syariah dan ekonomi konvensional. Misalnya dalam perbankan, ekonomi syariah tidak melakukan pembiayaan pada hal-hal yang berbau perjudian, minuman keras, dan kemaksiatan lain yang melanggar syariat. Pembiayaan di dalam sistem ekonomi syariah hanya dilakukan pada sektor-sektor yang sesuai dengan hukum syariah tidak melanggar ketentuan agama.


Akad yang ada di ekonomi syariah juga jelas antara penjual dan pembeli, misalnya ada wadiah, mudharabah, murabahah, salam dan lain-lain. Tidak ada dua akad atau akad yang tumpang tindih di dalam ekonomi syariah. Akad yang tumpang tindih akan menyebabkan ketidakjelasan dalam transaksi dan menyebabkan konflik sehingga kegiatan ekonomi tersebut tidak berjalan dengan baik. Ekonomi syariah juga tidak menzalimi para pelakunya dengan bunga atau tambahan uang yang tidak dibenarkan oleh agama. Ia berlaku adil untuk penjual dan pembeli.


Selain itu, filantropi Islam juga sangat kompleks. Terdapat zakat infaq shadaqah dan wakaf atau biasa yang disingkat dengan ziswaf mampu menaikkan taraf hidup umat Islam. Zakat yang diwajibkan bagi setiap orang yang memiliki harta berlebih sesuai ketentuan harus mengeluarkan sebagiannya berdasarkan ketentuan untuk orang-orang yang berhak menerima zakatnya. Hal ini dimaksudkan untuk membantu masyarakat kelas bawah agar naik kelas ekonominya dan mengugah rasa simpatik bagi orang yang mengeluarkan zakat tersebut.


Sama halnya dengan zakat, infak dan sedekah pun demikian. Tujuannya untuk meningkatkan taraf hidup umat Islam. Namun tidak ada kewajiban khusus bagi para pelakunya. Siapa saja dapat menginfakkan dan menyedekahkan hartanya. Sedikit berbeda dengan instrumen wakaf, harta yang diserahkan pada zakat, infak, dan sedekah dapat dimiliki oleh penerima, namun pada instrument wakaf harta yang diberikan tidak dapat dimiliki secara pribadi oleh penerima.


Keseluruhan kegiatan filantropi Islam tersebut bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dan menyejahterakan khalayak ramai. Apabila taraf hidup masyarakat meningkat, maka kegiatan ekonomi juga akan banyak sehingga perekonomian yang berjalan juga turut bertumbuh. Namun fakta di lapangan, filantropi dan kegiatan ekonomi syariah belum maksimal sehingga masih banyak kekurangan dan kesenjangan yang terjadi. Optimalisasi ini terjadi disebabkan umat Islam belum banyak yang menyadari pentingnya sistem ekonomi islam hidupnya. Hal tersebut juga disebabkan karena kurangnya perhatian dan tidak seriusnya pemerintah dalam memajukan ekonomi syariah.


Terwujudnya Ekonomi Syariah yang luas dapat direalisasikan apabila sinergi pemerintah dengan masyarakat terjalin dengan baik. Pemerintah secara konsisten melakukan edukasi kepada masyarakat tentang ekonomi syariah melalui kerjasama dengan ustadz-ustadz dan ulama-ulama. Kehadiran lembaga keuangan bank dan non-bank syariah juga harus didekatkan kepada masyarakat, sehingga memudahkan masyarakat menjangkau dan melakukan kegiatan ekonomi syariahnya melalui lembaga-lembaga tersebut. Dengan terjalinnya sinergi yang baik antara kinerja pemerintah dan kesadaran masyarakat, maka mimpi untuk terwujudnya ekonomi syariah akan berjalan dengan baik dan sangat mungkin untuk terwujud.

Zakat Rikaz (Barang Temuan)

 

Penulis: M. Rafif Difa. 19101084
Dosen pengampu: Dr. Zulkarnain Muhammad Ali, M.Si
Mata kuliah: Fiqh Zakat
Institut Tazkia
Tahun 2022


Barang temuan atau di dalam bahasa arab disebut Rikaz adalah warisan atau peninggalan orang-orang terdahulu yang ditemukan oleh orang-rang zaman sekarang. Barang yang ditemukan tersebut pun wajib dizakati jika mencukupi syarat dan ketentuannya.


Pengertian dan Dalil Zakat Rikaz

Zakat rikaz adalah zakat yang wajib dikeluarkan untuk barang yang ditemukan terpendam di dalam tanah atau yang biasa disebut dengan harta karun. Barang temuan yang wajib dizakati adalah emas dan perak. Dalil tentang zakat terdapat pada surah Al-Baqarah ayat 267 dan juga hadits



 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا

 تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ 

غَنِيٌّ حَمِيدٌ



"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji."


Dari Abu Hurairah, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Barang tambang (ma'dan) adalah harta yang terbuang-buang dan harta karun (rikaz) dizakati sebesar 1/5 (20%)



Ketentuan dan Syarat Zakat Rikaz

Ketentuan dan syarat dari zakat rikaz adalah sebagai berikut:

1. Harta yang ditemukan, terpendam di tanah.

2. Peninggalan zaman kuno yang memiliki sifat atau nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, wadah-wadah, dan semisalnya

3. Asalnya milik orang kafir

4. Nishab zakat rikaz tergantung pada barang yang ditemukan, namun jumlah yang wajib dizakati adalah 20%

5. Haul dari zakat rikaz adalah saat barang tersebut ditemukan dan tidak disyaratkan genap satu tahun untuk pengeluaran zakatnya.




#instituttazkia #manajemenbisnissyariah #pascasarjanatazkia #mes #masksy #ekonomisyariah #zma.phd #zul.phd

Zakat Profesi


Tahun 2022

Zakat profesi termasuk salah satu jenis zakat mal kontemporer yang hukumnya wajib dikeluarkan oleh umat Islam yang mampu dan sudah memenuhi syarat. Dikutip dari baznas.go.id, zakat profesi disebut juga dengan zakat penghasilan. Jadi zakat profesi dapat diartikan sebagai zakat harta yang dikeluarkan berdasarkan pendapatan yang didapatkan oleh seseorang.


Pengertian dan Dalil Zakat Profesi

Zakat profesi adalah zakat yag dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi baik berupa gaji, upah, dll) bila telah mencapai nishabnya. Dalil tentang zakat profesi terdapat pada surat Al-Baqarah ayat 267


 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا

 تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ 

غَنِيٌّ حَمِيدٌ


"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji."



Berdasarkan ayat diatas, profesi atau penghasilan seseorang wajib untuk dikeluarkan zakatnya. Lantas bagaimana ketentuan zakat profesi?



Ketentuan dan Syarat Zakat Profesi

Berikut ketentuan dan syarat dari pelaksanaan zakat profesi
1. Harta dikuasai penuh
2. Hartanya berkembang dan lebih dari kebutuhan pokok
3. Bebas dari hutang
4. Mencapai nishabnya



Nishab dan Haul Zakat Profesi

Nishab zakat profesi adalah 85 gram emas atau setara. Apabila harga emas saat ini bernilai Rp. 1.000.000,- maka nishab harta pendapatannya adalah Rp. 85.000.000,-. Mengenai waktu pengeluaran zakat, ulama berbeda pendapat akan hal ini. Beberapa perbedaan pendapatnya adalah:


1. Pendapat Imam Syafii dan Imam Ahmad, mensyaratkan haul satu tahun terhitung dari kekayaan itu didapat.


2. Pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan ulama modern seperti Muhammad Abu Zahrah dan Abdul Wahab Khalaf mensyaratkan haul tetapi perhitungannya dari awal dan akhir harta itu diperoleh. Kemudian pada masa satu tahun tersebut harta dijumlahkan dan kalau sudah sampai nasabnya, maka wajib mengeluarkan zakat.


3. Pendapat ulama kontemporer seperti Yusuf Qardhawi tidak mensyaratkan haul, tetapi zakat dikeluarkan langsung ketika mendapatkan harta tersebut. Mereka menqiyaskan dengan zakat pertanian yang dibayarkan pada setiap waktu panen.



#instituttazkia #manajemenbisnissyariah #pascasarjanatazkia #mes #masksy #ekonomisyariah #zma.phd #zul.phd

Zakat Perdagangan

 

Penulis: M. Rafif Difa. 19101084.

Dosen pengampu: Dr. Zulkarnain Muhammad Ali, M.Si
Mata kuliah: Fiqh Zakat
Institut Tazkia
Tahun 2022

 

Selain berprofesi sebagai petani, masyarakat di Indonesia juga banyak yang berprofesi sebagai pedagang. Dilihat dari sejarah yang ada di Indonesia, Islam pun masuk ke bumi pertiwi mulanya melalui jalur perdagangan. Di dalam Fiqh Kontemporer, perdagangan juga termasuk sebagai salah satu sektor yang wajib dizakati. Tapi tahukah kamu apa itu zakat perdagangan?

 


Pengertian dan Dalil Zakat Perdagangan

Zakat perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta niaga, sedangkan harta niaga adalah harta atau aset yang diperjualbelikan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Dengan demikian maka dalam harta niaga harus ada 2 motivasi: Motivasi untuk berbisnis (diperjualbelikan) dan motivasi mendapatkan keuntungan.. Dalil tentang zakat pertanian terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 267:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ

Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.

Berdasarkan ayat diatas, perdagangan wajib untuk dikeluarkan zakatnya. Namun perdagangan yang bagaimana yang dikenai zakat?

 


Ketentuan dan Syarat Zakat Perdagangan

Berikut beberapa ketentuan dan syarat zakat perdagangan

1. Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.

2. Sejak awal telah diniatkan untuk diperdagangkan.

3. Muzakki merupakan pemilik komoditas yang diperdagangkan.

4. Nisab zakat harta perniagaan sepadan dengan 85 gram emas.

5. Telah berlalu satu tahun sejak mencapai nisab.

6. Besaran zakat yang dikeluarkan adalah 2.5 %



Perhitungan Zakat Perdagangan

Harta perdagangan yang dikenakan zakat dihitung dari asset lancar usaha dikurangi hutang yang berjangka pendek (hutang yang jatuh tempo hanya satu tahun). Jika selisih dari asset lancar dan hutang tersebut sudah mencapai nisab, maka wajib dibayarkan zakatnya.

Nisab zakat perdagangan senilai 85 gram emas dengan tarif zakat sebesar 2,5% dan sudah mencapai satu tahun (haul). Berikut cara menghitung zakat perdagangan:

Zakat perdagangan = 2,5% x (aset lancar – hutang jangka pendek)

 

Contoh:

Bapak A memiliki aset usaha senilai Rp200.000.000,- dengan hutang jangka pendek senilai Rp50.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp622.000,-/gram, maka nishab zakat senilai Rp52.870.000,-. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat atas dagangnya. Zakat perdagangan yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x (Rp200.000.000,- - Rp50.000.000,-) = Rp3.750.000,-.

 

 

#instituttazkia #manajemenbisnissyariah #pascasarjanatazkia #mes #masksy #ekonomisyariah #zma.phd #zul.phd

Zakat Pertanian

Penulis: M. Rafif Difa. 19101084.

Dosen pengampu: Dr. Zulkarnain Muhammad Ali, M.Si
Mata kuliah: Fiqh Zakat
Institut Tazkia
Tahun 2022

 

Indonesia dikenal sebagai negara agraris. Hal demikian disebabkan karena Sebagian besar masyarakatnya bekerja sebagai petani. Indonesia juga pernah menjadi negara pengekspor beras di dunia. Sebagai negara dengan jumlah penduduk Muslim terbanyak di dunia, seharusnya zakat yang dikeluarkan oleh pertanian juga turut besar dan maksimal. Tapi tahukah kamu apa itu zakat pertanian?

 

Pengertian dan Dalil Zakat Pertanian

Zakat pertanian adalah zakat yang dikeluarkan setelah panen dari hasil pertanian jika telah mencapai nishabnya. Dalil tentang zakat pertanian terdapat dalam surah Al-An’am ayat 141

وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ ۚ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ ۖ وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila berbuah. Dan tunaikanlah haknya (zakatnya) di hari memetiknya.”

Berdasarkan ayat diatas, pertanian dan perkebunan wajib untuk dikeluarkan zakatnya. Namun pertanian yang bagaimana yang dikenai zakat?

 

Hasil Pertanian yang Wajib Dizakati

Mengutip situs Lazismu, para ulama sepakat bahwa hasil pertanian yang wajib dizakati ada empat macam, yaitu: sya’ir (gandum kasar), hinthoh (gandum halus), kurma dan kismis (anggur kering). Dari empat macam tersebut, mayoritas ulama kemudian meluaskan zakat hasil pertanian pada tanaman lain yang memiliki ‘illah (sebab hukum) yang sama.

Walau ada perbedaan pandangan mengenai ‘illah (sebab) zakat hasil pertanian, namun sebagian ulama berpendapat bahwa zakat hasil pertanian itu ada pada tanaman yang merupakan kebutuhan pokok dan dapat disimpan. Empat jenis hasil pertanian yang dianggap memiliki “illah yang sama adalah padi, gandum, jagung, sagu, dan singkong. Ulama juga berpendapat hasil perkebunan dan buah-buahan juga perlu dikeluarkan zakatnya. 

 

Syarat-Syarat Zakat Pertanian

Adapun syarat-syarat dari zakat pertanian adalah sebagai berikut:

1. Nishab zakat pertanian sebesar 653 Kg gabah atau 520 Kg untuk hasil panen berupa beras atau makanan pokok. Jika selain makanan pokok maka nishabnya disamakan dengan makanan pokok paling umum di daerah tersebut.

2. Hendaklah hasil tersebut dimiliki pemilik tertentu, yaitu seorang muslim yang merdeka.

 

Kadar Kewajiban Zakat Pertanian

Besaran zakat pertanian ada tiga, yaitu

1. Apabila diairi dengan air hujan, sungai, atau mata air, maka besar zakat yang dikeluarkan 10% dari hasil panen. 

  (Zakat yang dikeluarkan = Hasil panen x 10%)

2. Jika diairi dengan cara disiram (dengan menggunakan alat) atau irigasi maka besar zakat yang dikeluarkan 5% dari hasil panen. 

  (Zakat yang dikeluarkan = Hasil panen x 5%)

3. Lahan dengan irigasi campuran, 50% berbayar dan 50% tidak berbayar, besaran zakat hasil pertanian dan perkebunan yang harus dibayar adalah 7,5%. 

  (Zakat yang dikeluarkan = Hasil panen x 7,5%)

Keterangan dari kadar kewajiban zakat ini ialah hadits Nabi yang berbunyi: “Apa yang disirami air hujan, zakatnya 10 %, dan apa yang disirami dengan gayung atau timba, zakatnya 5 %.”

 

Waktu Pengeluarannya

Wajib pengeluaran Zakat Pertanian yaitu ketika panen. Sebagaimana diterangkan oleh firman Allah Ta’ala yang berbunyi: “…dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya.” (Al-An’âm[6]: 141).

 

 

#instituttazkia #manajemenbisnissyariah #pascasarjanatazkia #mes #masksy #ekonomisyariah #zma.phd #zul.phd

Contact Us

Phone :

+62 853 6010 6206

Address :

Jl. Sempurna Gg. Melati 39,
Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara 20371

Email :

m.rafifdifa@gmail.com