Tembakau Deli
merupakan produk perkebunan yang berasal dari Indonesia. Seperti namanya,
tembakau ini berasal dari kabupaten Deli Sumatera Utara. Tembakau ini melegenda
karena mencetak sejarah tembakau di dunia.
Alasan utamanya adalah karena tembakau ini memiliki aroma
yang sangat harum. Berkat aromanya, tembakau ini menjadi terkenal dan menjadi
kebanggaan masyarakat Tanah Deli.
Sejarah Tembakau
Deli
Pertama, antara
tahun 1865 dan 1891, perkebunan tembakau Deli mulai muncul di Sumatera Timur.
Hal ini tidak terlepas dari peran seorang warga negara Belanda bernama Jacob
Nienhuis. Pada tahun 1865 ia dapat dengan mudah menjual 189 bal daun tembakau
di Eropa dengan harga yang sangat tinggi dan kualitas yang baik.
Akhirnya,
negara kincir angin menanam tembakau di Sumatera Timur dengan perusahaan dagang
Belanda Willem I (Nederlandshe Han Deli Maatschappij), dan pada tahun 1869
menanam stok di perkebunan Nienhuis.
Saat itu,
tembakau yang ditanam masyarakat masih kecil dan tidak terlalu menguntungkan.
Namun berkat Jacob Nienhuis, seorang pekerja perkebunan Belanda dari Surabaya,
tembakau tumbuh dengan cepat.
Dengan
popularitas tembakau ini, pemerintah Hindia Belanda membuka peluang bagi
pengusaha Eropa untuk berinvestasi di Deli di Sumatera Timur. Hal ini diperkuat
oleh RUU Pertanian tahun 1870. Tindakan tersebut memberikan kesempatan untuk
mengembangkan lahan perkebunan seluas mungkin di Deli, Sumatera Timur.
Tetapi jumlah
perusahaan yang menanam tembakau deli juga mengalami pasang surut. Pada tahun
1889, Deli memiliki 170 perkebunan tembakau. Pada tahun 1914 hanya ada 101
perkebunan tembakau yang terdaftar. Pada tahun 1930, jumlah perkebunan tembakau
berkurang menjadi 72.
Pada tahun 1940, jumlah pertanian berkurang menjadi 43 perkebunan tembakau. Setelah Perang Dunia II, itu dikurangi menjadi 30 perkebunan tembakau pada tahun 1949. Pada tahun 1952 perusahaan tembakau telah dikurangi menjadi 25 perkebunan. Pada tahun 1954 hanya ada 22 perkebunan tembakau. Pada tahun 1957 hanya tersisa 12 perkebunan tembakau.
Akhirnya, pada tahun 1957, perusahaan milik Belanda dibeli oleh pemerintah Indonesia, termasuk perkebunan tembakau Deli di Sumatera Timur. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 14 Tahun 1968, Perusahaan Tembakau dikelola oleh PTP IX, sekarang disebut PT. Perkebunan Nusantara II.
Saat ini, pemerintah Indonesia telah menetapkan tembakau deli sebagai tanaman 'warisan' sehingga kelestariannya dapat dijaga dan dikelola semaksimal mungkin.