-->

Welcome!

I am Rafif Difa a Student an Organizer a Sociowriter

View Creation Contact Me!

About Me

Student
Organizer
Sociowriter
Hello, I am

Muhammad Rafif Difa

"Yang lebih baik dariku banyak. Tapi yang seperti aku, hanya aku."

Kenalin. Namaku Muhammad Rafif Difa. Kelahiran Medan, 20 Agustus 2001. Mahasiswa Institut Agama Islam Tazkia Bogor, jurusan Bisnis dan Manajemen Syariah. Ikuti terus tulisanku di blog ini. Semoga dapat menginspirasi.

Student

Student college at Tazkia Institute,

Department Sharia Business and Management

Organizer

Founder Tembung Kreatif

Sociowriter

Daily writer

My Blog

Urgensi Ekonomi Syariah

Penulis: M. Rafif Difa
NIM: 19101084
Dosen pengampu: Satria Hibatal Azizy, M.Ec
Mata kuliah: Fundamental Ekonomi Syariah
Institut Tazkia
2022

 

Pendahuluan

Indonesia dengan jumlah penduduk 270 juta lebih memiliki umat Islam terbanyak di dunia dengan persentase 86,9% atau sekitar 237,53 juta penduduk. Jumlah yang tidak sedikit ini seharusnya mampu membawa Islam dan pengaruhnya bagi bangsa ini. Namun faktanya di lapangan, umat Islam masih terjajah dengan sistem kapitalis dan liberalis serta hukum negara yang tidak jarang tidak sesuai dengan Islam. Di dalam segi ekonomi, umat Islam juga masih banyak yang terpuruk dan mengalami kemiskinan. Dapat kita lihat konglomerat di negara ini, mayoritas adalah kaum non-muslim dan umat Muslim terhitung jari yang menjadi orang terkaya di negeri. Mengapa hal demikian dapat terjadi? Bagaimana solusi dari permasalahan tersebut? Mengapa dan bagaimana Islam dengan sistem ekonominya dapat membawa kesejahteraan?

 

 

Apa itu Ekonomi Syariah

Sebelum membahas lebih jauh mengenai sistem perekonomian Islam, kita terlebih dahulu harus mengetahui pengertian dari ekonomi islam atau yang biasa disebut Ekonomi Syariah itu sendiri. Secara bahasa, ekonomi terdiri dari dua kata Yunani yaitu Oikos yang berarti keluarga atau rumah tangga, dan Nomos yang berarti peraturan, panduan, hukum. Sedangkan  pengertian Syariah secara bahasa adalah jalan yang dilewati untuk menuju sumber air.


Menurut istilah, Ekonomi Syariah adalah cabang ilmu yang mempelajari ekonomi berdasarkan nilai-nilai keislaman yang bersumber dari Al-Qur’an, Hadits, Ijma’, Qiyas, dan sumber-sumber hukum Islam lainnya. Hukum-hukum inilah yang melandasi segala prosedur dan kegiatan perekonomian yang ada. Seperti mana yang baik dan tidak baik, yang boleh dan tidak boleh, yang halal dan haram.

Jika sistem ekonomi pada umumnya berorientasi hanya kepada keuntungan semata, Ekonomi Syariah berbeda. Selain berorientasi pada keuntungan, Ekonomi Syariah juga berorientasi pada keberkahan dan kemaslahatan umat. Para pelaku ekonomi syariah tidak hanya memikirkan kekayaan pribadi semata, mereka juga akan memikirkan kebermanfaatan yang ia lakukan pada bisnis dan kegiatan ekonomi yang mereka lakukan. Sehingga orang-orang disekitarnya ikut terdampak dan merasakan kebaikan dari apa yang para pelaku ekonomi syariah tersebut kerjakan.


Berikut ini merupakan pengertian ekonomi syariah dari para tokoh

1. Menurut Yusuf Qardhawi. Ekonomi Syariah adalah ekonomi yang berdasarkan pada ketuhanan. Esensi sistem ekonomi ini bertitik tolak dari Allah, tujuan akhirnya kepada Allah, memanfaatkan sarana yang tidak lepas dari syariat Allah.

2. Menurut Muh. Nejatullah Ash-Shiddiqi. Ekonomi Islam adalah tanggapan atau respon para pemikir muslim terhadap berbagai tantangan ekonomi pada masa tertentu. Dalam hal ini mereka dituntun oleh Al-Qur’an dan sunnah serta akal (pengalaman dan ijtihad).

3. Menurut Muh. Abdul Mannan. Ilmu Ekonomi Islam adalah suatu ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari permasalahan ekonomi dari orang-orang yang memiliki nilai islam.

4. Menurut M. Akram Khan. Ilmu Ekonomi Islam adalah ilmu yang mempelajari kesejahteraan manusia (falah) yang dicapai dengan mengorganisir sumber-sumber daya bumi atas dasar kerjasama dan partisipasi.

5. Menurut Umer Chapra. Ekonomi Islam adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang membantu manusia dalam mewujudkan kesejahteraannya melalui alokasi dan distribusi berbagai sumber daya langka sesuai dengan tujuan yang ditetapkan berdasarkan syariah (al-iqtishad al-syariah) tanpa mengekang kebebasan individu secara berlebihan, menciptakan ketidakseimbangan makroekonomi dan ekologi, atau melemahkan solidaritas keluarga dan sosial serta ikatan moral yang terjalin di masyarakat.

 

 

Mengapa Ekonomi Syariah

Setelah mengetahui penjelasan mengenai pengertian ekonomi syariah, kita juga harus mengetahui kenapa ekonomi syariah yang ditawarkan untuk menjadi sumber ekonomi utama di dunia ini.


Alasan utama mengapa ekonomi syariah yang ditawarkan adalah karena ia merupakan ajaran dan perintah dari Allah Ta’ala. Umat Islam tidak boleh terlena dengan kata Islam. Islam tidak hadir hanya pada kegiatan-kegiatan ibadah saja. Tapi Islam harus hadir di seluruh lini kehidupan manusia. Selain ibadah mahdhah, Islam juga mengatur cara kita bersosialisasi dengan orang lain, berkomunikasi, hingga bertransaksi melakukan kegiatan ekonomi.


Islam merupakan framework / kerangka kerja seorang muslim untuk melakukan segala aktivitas kehidupannya. Allah Ta’ala tidak menurunkan Al-Quran yang isinya hanya ibadah mahdhah saja ke muka bumi ini. Tapi Al-Quran berisi segala tuntunan hidup manusia sepanjang zaman. Al-Maududi menjelaskan Islam sebagai sebuah sistem pandangan hidup dimulai dari konsep keesaan tuhan (asy-syahadah) yang berimplikasi pada keseluruhan kehidupan di dunia. Asy-Syahadah tersebut kemudian dapat dijabarkan secara luas sebagai persaksian dengan hati, kemudian diikrarkan dengan lisan, dan selanjutnya diaplikasikan dalam totalitas kehidupan seperti berdagang, hubungan sosial, menuntut ilmu, mengerjakan rukun islam dan rukun islam, bekerja, menikah , dan lain-lain. Itu semua merupakan aplikasi kehidupan yang beragam yang bermula dari satu konsep yaitu Asy-Syahadah


Framework berpikir seorang muslim berlandaskan pada worldview Islam. Segala sesuatu tentang kehidupan selalu dikaitkan dengan nilai-nilai agama. Worldview dalam Islam berarti berarti cara pandang seorang muslim untuk melihat sesuatu yang bersifat fakta dan mengakui terhadap kebenaran dari sesuatu tersebut walaupun tidak terlihat oleh mata, seperti keberadaan tuhan, siapa yang menciptakan alam, karena dalam worldview Islam percaya bahwa ini merupakan kuasa Tuhan yang Maha Esa.


Namun begitupun masih banyak umat Islam yang tidak paham dan tidak menerapkan worldview kehidupannya berdasarakan framework Islam. Hal ini mungkin terjadi karena kurangnya ajakan dan dakwah yang dilakukan kepada masyarakat muslim secara luas dan intens sehingga kerangka berpikir umat Islam kebanyakan tidak berlandaskan pada Islam tapi hanya pada hawa nafsunya saja. Kurangnya penerapan worldview dan framework Islam mungkin juga disebabkan oleh pikiran para pejabat dan orang-orang kaya di negeri ini yang mengira Islam akan menghambat kekayaan dan jabatannya. Mereka takut apabila segala sesuatu yang mereka lakukan dilarang sehingga mengabaikan perintah dan larangan dari Allah Ta’ala. Alhasil banyaknya korupsi merupakan salah satu contoh dari tidak diterapkannya worldview dan framework Islam.


Para da’i, asatidz, ulama dan seluruh umat Muslim lainnya harus selalu mengingatkan satu sama lain agar menjalankan kehidupannya berdasarkan landasan syariat Islam. Pemahaman semacam ini harus terus digetolkan dan dimassifkan kepada masyarakat agar terwujud kehidupan yang baik berlandaskan syariat Islam.

 

 

Bagaimana Peranan Ekonomi Syariah dalam Memajukan Ekonomi Suatu Negara

Sebagaimana yang sudah dijelaskan diawal, Islam dengan sistem ekonomi syariahnya tidak hanya berorientasi pada keuntungan di dunia saja, tetapi juga berorientasi pada keuntungan akhirat. Segala aktivitas yang dilakukan umat Islam selalu memikirkan dampak baik-buruknya untuk dia sendiri dan lingkungan sekitarnya.


Kisah kesuksesan sistem ekonomi syariah ini salah satunya dapat dilihat dari kisah Umar bin Abdul Aziz yang dijuluki Khalifah kelima. Sistem ekonomi yang dijalankan oleh khalifah di masa pemerintahannya membuat semua orang yang ada di negeri tersebut merupakan orang yang mampu berzakat dalam artian tidak ada fakir miskin di masa itu. Betapa dahsyatnya dampak dari syariat Islam apabila dijalankan dengan sungguh-sungguh. Bahkan pada masa itupun harta kekayaan negara berlimpah dan berlebih-lebih disebabkan karena tidak adanya lagi fakir miskin dan seluruh masyarakatnya sudah mandiri.


Sistem Ekonomi Syariah bebas dari segala bentuk kemaksiatan sehingga keuntungan yang didapat akan menjadi berkah. Unsur-unsur yang tidak mungkin ada di Ekonomi Syariah adalah Maisir (judi), Gharar (tidak jelas), dan Riba (bunga) atau yang biasa disingkat Magrib. Hal tersebut yang membedakan antara ekonomi syariah dan ekonomi konvensional. Misalnya dalam perbankan, ekonomi syariah tidak melakukan pembiayaan pada hal-hal yang berbau perjudian, minuman keras, dan kemaksiatan lain yang melanggar syariat. Pembiayaan di dalam sistem ekonomi syariah hanya dilakukan pada sektor-sektor yang sesuai dengan hukum syariah tidak melanggar ketentuan agama.


Akad yang ada di ekonomi syariah juga jelas antara penjual dan pembeli, misalnya ada wadiah, mudharabah, murabahah, salam dan lain-lain. Tidak ada dua akad atau akad yang tumpang tindih di dalam ekonomi syariah. Akad yang tumpang tindih akan menyebabkan ketidakjelasan dalam transaksi dan menyebabkan konflik sehingga kegiatan ekonomi tersebut tidak berjalan dengan baik. Ekonomi syariah juga tidak menzalimi para pelakunya dengan bunga atau tambahan uang yang tidak dibenarkan oleh agama. Ia berlaku adil untuk penjual dan pembeli.


Selain itu, filantropi Islam juga sangat kompleks. Terdapat zakat infaq shadaqah dan wakaf atau biasa yang disingkat dengan ziswaf mampu menaikkan taraf hidup umat Islam. Zakat yang diwajibkan bagi setiap orang yang memiliki harta berlebih sesuai ketentuan harus mengeluarkan sebagiannya berdasarkan ketentuan untuk orang-orang yang berhak menerima zakatnya. Hal ini dimaksudkan untuk membantu masyarakat kelas bawah agar naik kelas ekonominya dan mengugah rasa simpatik bagi orang yang mengeluarkan zakat tersebut.


Sama halnya dengan zakat, infak dan sedekah pun demikian. Tujuannya untuk meningkatkan taraf hidup umat Islam. Namun tidak ada kewajiban khusus bagi para pelakunya. Siapa saja dapat menginfakkan dan menyedekahkan hartanya. Sedikit berbeda dengan instrumen wakaf, harta yang diserahkan pada zakat, infak, dan sedekah dapat dimiliki oleh penerima, namun pada instrument wakaf harta yang diberikan tidak dapat dimiliki secara pribadi oleh penerima.


Keseluruhan kegiatan filantropi Islam tersebut bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dan menyejahterakan khalayak ramai. Apabila taraf hidup masyarakat meningkat, maka kegiatan ekonomi juga akan banyak sehingga perekonomian yang berjalan juga turut bertumbuh. Namun fakta di lapangan, filantropi dan kegiatan ekonomi syariah belum maksimal sehingga masih banyak kekurangan dan kesenjangan yang terjadi. Optimalisasi ini terjadi disebabkan umat Islam belum banyak yang menyadari pentingnya sistem ekonomi islam hidupnya. Hal tersebut juga disebabkan karena kurangnya perhatian dan tidak seriusnya pemerintah dalam memajukan ekonomi syariah.


Terwujudnya Ekonomi Syariah yang luas dapat direalisasikan apabila sinergi pemerintah dengan masyarakat terjalin dengan baik. Pemerintah secara konsisten melakukan edukasi kepada masyarakat tentang ekonomi syariah melalui kerjasama dengan ustadz-ustadz dan ulama-ulama. Kehadiran lembaga keuangan bank dan non-bank syariah juga harus didekatkan kepada masyarakat, sehingga memudahkan masyarakat menjangkau dan melakukan kegiatan ekonomi syariahnya melalui lembaga-lembaga tersebut. Dengan terjalinnya sinergi yang baik antara kinerja pemerintah dan kesadaran masyarakat, maka mimpi untuk terwujudnya ekonomi syariah akan berjalan dengan baik dan sangat mungkin untuk terwujud.

Contact Us

Phone :

+62 853 6010 6206

Address :

Jl. Sempurna Gg. Melati 39,
Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara 20371

Email :

m.rafifdifa@gmail.com